Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 116 Juta, Oknum ASN Purbalingga Dilaporkan Polisi

- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:55 WIB
Kuasa hukum YS, Endang Yulianti SH menunjukkan bukti surat laporan ke Polres Purbalingga. (Kurniawan.)
Kuasa hukum YS, Endang Yulianti SH menunjukkan bukti surat laporan ke Polres Purbalingga. (Kurniawan.)

Purbalinggaterkini - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga berinisial AS dilaporkan ke Polres Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyatno membenarkan adanya pelaporan oknum ASN tersebut ke Polres Purbalingga.

Pelaporan ke oknum ASN ke Polres Purbalingga didampingi kuasa hukumnya, Jumat 17 Februari 2023.

"Betul ada laporannya, laporan sudah masuk Unit 1 Satreskirm Polres Purbalingga," ungkapnya, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun, Pangan dan Papan Layak, Ini Capaian Tiwi-Dono Dua Tahun Pimpin Purbalingga

Kuasa Hukum YS, Endang Yulianti SH menyampaikan, klien kami melaporkan oknum ASN, AS atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 116 juta rupiah.

Oknum ASN berinisial AS dilaporkan YS warga Kelurahan Bancar Purbalingga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.

"Klien kami melaporkan oknum ASN dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Purbalingga," kata Kuasa Hukum YS, Endang Yulianti, S.H Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Dua Desa di Bukateja, Atap Rumah Warga Rusak

Endang Yulianti selaku kuasa hukum YS menceritakan awal mula kejadian tersebut berawal ketika kliennya dipinjami uang oleh AS pada 20 Januari 2019.

Saat itu kliennya bertemu dengan AS di warung mie ayam wilayah Kecamatan Padamara.

“Saat bertemu, AS mengatakan kepada klien kami bahwa anggaran operasional Sekwan dan pimpinan dewan belum bisa dicairkan hingga awal bulan Maret 2019," Imbuhnya.

Baca Juga: Dinkominfo Purbalingga Undang KI Jateng Sosialisasikan KIP, Ternyata Ini Tujuannya

Lebih lanjut endang menjelaskan, AS meminta kepada klien kami untuk meminjami uang yang dimaksudkan untuk sebagaian operasianal kegiatan Sekwan dan Pimpinan Dewan yang belum bisa dicairkan

Di sebutkan, AS berjanji kepada YS akan mengembalikan pinjamannya setelah sudah bisa mencairkan uang anggaran operasional Sekwan dan Pimpinan Dewan.

Halaman:

Editor: Kurniawan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X