Polsek Bobotsari Purbalingga Gelar Razia, 120 Liter Tuak Diamankan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:10 WIB
Kapolsek Bobotsari Purbalingga AKP SS Udiono memeriksa miras yang dirazia. (Humas Polres Purbalingga)
Kapolsek Bobotsari Purbalingga AKP SS Udiono memeriksa miras yang dirazia. (Humas Polres Purbalingga)

Purbalinggaterkini, Polsek Bobotsari terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa 7 Maret 2023 malam. Hasil kegiatan, ditemukan penjual miras jenis tuak di wilayah Desa Banjarsari.

Kapolsek Bobotsari AKP SS Udiono mengatakan pihaknya melaksanakan razia peredaran miras dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan ramadhan. Sasarannya lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras.

"Hasil kegiatan malam ini, ditemukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari," jelasnya.

 

 

 

 

Baca Juga: Infrastruktur Membaik, Kelestarian Lingkungan Terjaga di Dua Tahun Kepemimpinan Tiwi-Dono

Disampaikan bahwa miras jenis tuak ditemukan di tempat milik RT (46) yang lokasinya di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi miras jenis tuak. Total ada 120 liter tuak yang ditemukan.

"Barang bukti miras tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

 

 

Baca Juga: Apel Sinergitas TNI-Polri di Purbalingga, Siap Amankan Pemilu 2024

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras," pesannya.

Halaman:

Editor: MS Hutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X