Purbalinggaterkini - Samsat Keliling hadir di Kabupaten Purbalingga untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Oleh sebab itu, Samsat Kabupaten Purbalingga menyediakan armada Samsat Keliling.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Pembangunan Mal Pelayanan Publik Purbalingga Dilanjutkan, Batas Waktu Hingga 25 Oktober 2022
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Kades dan Camat di Purbalingga Dukung Kebijakan Optimalisasi Bandara Soedirman
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Pansus Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Purbalingga Kunjungi PT Victoria, Ada Apa?
Artikel Terkait
Wabup Purbalingga Apresiasi Langkah Polri untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
Pansus Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Purbalingga Kunjungi PT Victoria, Ada Apa?
Kades dan Camat di Purbalingga Dukung Kebijakan Optimalisasi Bandara Soedirman
Pembangunan Mal Pelayanan Publik Purbalingga Dilanjutkan, Batas Waktu Hingga 25 Oktober 2022