Purbalinggaterkini - Samsat Keliling hadir di Kabupaten Purbalingga untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Oleh sebab itu, Samsat Kabupaten Purbalingga menyediakan armada Samsat Keliling.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Dukung Purbalingga Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pengusaha Siap Bantu Jamban
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 21 Oktober 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Desa di Purbalingga yang Dipimpin Kades Perempuan Jadi Pilot Project DRPPA
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Semarakkan Hari Santri, CLC Gelar Pemutaran Film Keliling Pesantren di Purbalingga
Artikel Terkait
1 Nopember 2022, Pedagang Kembali Tempati Lokasi Purbalingga Food Center
Semarakkan Hari Santri, CLC Gelar Pemutaran Film Keliling Pesantren di Purbalingga
Desa di Purbalingga yang Dipimpin Kades Perempuan Jadi Pilot Project DRPPA
Dukung Purbalingga Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pengusaha Siap Bantu Jamban