Purbalinggaterkini - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Dua Desa di Bukateja, Atap Rumah Warga Rusak
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banyumas pada hari ini, Rabu 1 Maret 2023
Samsat 1 berlokasi di Kecamatan Banyumas
Samsat 2 berlokasi di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan Samsat 1 mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Samsat 2 mulai pukul 11.30-13.30 WIB.
Baca Juga: Dinkominfo Purbalingga Undang KI Jateng Sosialisasikan KIP, Ternyata Ini Tujuannya
Adapun Samsat Induk Banyumas memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Polres Purbalingga Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Artikel Terkait
Realisasikan Visi dan Misi Tiwi-Dono, 1620 Guru Madin di Purbalingga Terima Insentif
Polres Purbalingga Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Dinkominfo Purbalingga Undang KI Jateng Sosialisasikan KIP, Ternyata Ini Tujuannya
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Dua Desa di Bukateja, Atap Rumah Warga Rusak