Purbalinggaterkini - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Banjarnegara, Rabu 14 Desember 2022
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banyumas pada hari ini, Kamis 15 Desember 2022
Samsat 1 berlokasi di Kecamatan Sumpiuh
Samsat 2 berlokasi di Kecamatan Tambak.
Pelayanan Samsat 1 mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Samsat 2 mulai pukul 11.30-13.30 WIB.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Banyumas, Rabu 14 Desember 2022, Bisa juga Bayar di Rita Supermall
Adapun Samsat Induk Banyumas memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Rabu 14 Desember 2022
Artikel Terkait
Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Banjarnegara, Selasa 13 Desember 2022
Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Rabu 14 Desember 2022
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Banyumas, Rabu 14 Desember 2022, Bisa juga Bayar di Rita Supermall
Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Banjarnegara, Rabu 14 Desember 2022